Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta

 
Angkutan air bagi masyarakat hanya akan dioperasikan pada Sabtu dan Minggu pukul 07.00-09.00 dan 16.00-18.00. Setiap penumpang akan dikenai tarif Rp 1.500 per orang, sekali jalan

Pembatasan operasional dilakukan karena angkutan air masih berfungsi sebagai sarana wisata dan sosialisasi. Moda angkutan yang digunakan adalah dua kapal motor berkapasitas 28 penumpang, KM Kerapu 3 dan KM Kerapu 6.

Saat ini, angkutan air itu masih difungsikan sebagai sarana sosialisasi bagi masyarakat untuk turut menjaga kebersihan sungai dan sarana pariwisata.

Angkutan sungai merupakan salah satu dari empat angkutan massal yang termasuk dalam pola transportasi makro. Jika MRT dan monorel dirancang untuk sampai ke kawasan Bogor, Tangerang, dan Bekasi, angkutan air hanya digunakan untuk internal Jakarta

Angkutan air diharapkan mampu mengurangi kemacetan pada koridor-koridor jalan di kedua jalur angkutan air itu. Pembangunan kawasan di sekitar BKT akan dirancang dengan konsep water front city. Semua bangunan akan menghadap sungai sebagai pemandangan utama sehingga kebutuhan sungai yang bersih akan menguat
 
 
 
 
 
E-mail:
isi komentar anda: