Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta

 
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 103 TAHUN 2007

TENTANG

POLA TRANSPORTASI MAKRO
 
 
Menimbang :
  • a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau serta Penyebrangan di Profinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah ditetapkan Keputusan Gubernur Nomor 84 Tahun 2004 tentang Pola Transportasi Makro di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
  • b. Bahwa dalam rangka mewujudkan Pola Transportasi Makro secara menyeluruh, keberadaan Keputusan Gubernur Nomor 84 Tahun 2004 sebagaimana tersebut pada huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan
  • c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta untuk kelancaran pelaksanaannya di lapangan, perlu menetapkan peraturan Gubernur tentang Pola Transportasi Makro.
Mengingat :
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran
  • Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Tanggung JAwab Keuangan Negara
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  • Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 ahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang Prasarana dan Sarana Kereta Api
  • Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang Angkutan di Perairan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol
  • Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
  • Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006
  • Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
  • Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
  • Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau serta Penyebrangan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
  • Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengeluaran Daerah
  • Keputusan Gubernur Nomor 108 Tahun 2003 tentang Tata cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2007
 
 
MEMUTUSKAN
 
 
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG POLA TRANSPORTASI MAKRO
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III ARAHAN PENGEMBANGAN SISTEM TRANSPORTASI
BAB IV PENGEMBANGAN SISTEM TRANSPORTASI
BAB V PELAKSANA
BAB VI KERJASAMA
BAB VII KOORDINASI
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX PENGENDALIAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
 
 
E-mail:
isi komentar anda: