Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta

 
TUGAS POKOK
DINAS PERHUBUNGAN mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan, pembangunan, pengelolaan, pengendalian dan pengkoordinasian kegiatan di bidang Perhubungan darat, laut, udara, pos dan telekomunikasi.
 
FUNGSI
  • Perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan darat, laut, udara, pos dan telekomunikasi.
  • Pengumpulan dan pengolahan data, perencanaan, program, evaluasi dan pengembangan system perhubungan darat, laut, udara, pos dan telekomunikasi.
  • Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang perhubungan darat, laut, udara, pos dan telekomunikasi.
  • Pemberian izin atau rekomendasi di bidang perhubungan darat, laut, udara, pos dan telekomunikasi
  • Pemberiaan dukungan teknis dan asministratif di bidang perhubungan darat, laut, udara, pos dan telekomunikasi
  • Pengkoordinasian dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas operasional di bidang perhubungan darat, laut , udara, pos dan telekomunikasi
  • Penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana di bidang perhubungan darat, laut , udara, pos dan telekomunikasi.
  • Penetapan lokasi perparkiran di badan jalan dan di luar badan jalan.
  • Penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan, pengaturan dan penetapan pedoman pengelolaan SAR propinsi di bidang perhubungan darat, laut , udara, pos dan telekomunikasi.
  • Penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor dan pemeriksaan mutu karoseri kendaraan bermotor, pengujian dan sertifikasi perangkat telekomunikasi.
  • Penentuan tarif ekonomi untuk angkutan jalan, angkutan penyebrangan, laut, udara.
  • Penyusunan, penetapan dan perencanaan jaringan angkutan jalan.
  • Pemberian bimbingan dan penyuluhan di bidang perhubungan darat, laut , udara, pos dan telekomunikasi.
  • Pemungutan retribusi pelayanan di bidang perhubungan darat, laut , udara, pos dan telekomunikasi.
  • Pembinaan teknis pelaksanaan kegiatan suku dinas.
 
E-mail:
isi komentar anda: