Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta

 
Dinas perhubungan merupakan unsure pelakasana pemerintah daerah di bindang perhbunugan darat, laut, udara, pos dan telekomunikasi.Dishub dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dishub dikoordiansikan oleh asisten pembangunan.Dinas perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan, pembangunan, pengelolaan, pengendalian dan pengkoordinasian kegiatan di bidang perhubungan darat, laut, udara, pos dan telekomunikasi.
 
 
E-mail:
isi komentar anda: