Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta

 
PROSEDUR PERIJINAN PENYELENGGARAAN BIDANG POS DAN TELEKOMUNIKASI
 
  • Pemohon mengajukan permohonan kepada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melalui bagian tata usaha.
  • Bagian tata usaha menyampaikan berkas permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan.
  • Kepala Dinas mendiposisi kepada Wakil Kepala Dinas.
  • Wakil Kepal mendisposisi kepada KASUBDIS Postel
  • KASUBDIS Postel mendisposisi ke Seksi-seksi Postel untuk penelitian persyaratan administratif.
  • Kepala Seksi meneliti dan bila memenuhi persyaratan, di buatkan konsep surat persetujuan kepala dinas untuk izin penyelenggaraan Bidang Pos dan Telekomunikasi. Dan bila tidak memenuhi syarat permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  • Konsep di paraf oleh KASUBDIS Postel untuk selanjutnya di sampaikan kepada Wakil Kepala Dinas.
  • Wakil Kepala Dinas memaraf konsep dan meneruskan kepada Kepala Dinas.
  • Kepala Dinas Menandatangani surat persetujuan untuk izin penyelenggaraan Bidang Pos dan Telekomunikasi dan selanjutnya diteruskan ke Bagian Tata Usaha untuk penomoran surat.
  • Bagian Tata Usaha menyampaikan surat izin yang telah diberi nomor ke Subdis Postel.
  • Subdis Postel menyampaikan surat izin kepada pemohon.
 
1. Persyaratan Permohonan Perizinan Pengusahaan Jasa Titipan
2. Persyaratan Permohonan Perizinan Komunikasi Radio Lokal
3. Persyaratan Permohonan Perizinan Amatir Radio
4. Persyaratan Permohonan Perizinan Komunikasi Radio Antar Penduduk
5. Persyaratan Permohonan Perizinan Radio Siaran Lokal
6. Persyaratan Permohonan Perizinan Televisi Siaran Lokal
 
 
E-mail:
isi komentar anda: